Soal Potongan Gaji untuk Tapera, PKS Desak Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama merespon upaya Pemerintah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (), melalui revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, ada dua kategori Peserta , yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi Peserta . Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar

Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran Simpanan Peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

Laman: 1 2

Tags: