BATAM – DPRD Provinsi Kepri menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah dan Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Selasa (24/06/2025).
Kunjungan kedua rumah sakit tersebut diikuti langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Iman Sutiawan di dampingi Wakil Ketua II Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bakhtiar dan lainnya.
Wakil Ketua III DPRD Kepri Bakhtiar mengatakan, tujuan sidak tersebut untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari kasus penolakan pasien yang mengakibatkan meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Adapun hasil sidak tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan dengan rumah sakit di antaranya, seluruh pasien yang datang ke rumah sakit wajib dilayani sesuai prosedur.
Kemudian pasien yang tidak ada BPJS Kesehatan, tetap dilakukan pelayanan medis dengan menggunakan identitas pribadi yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kesepakatan berikutnya yaitu, RS wajib menambah media informasi pelayanan di sekitar area pendaftaran.
Selanjutnya untuk pasien yang kecelakaan kerja tetap dilakukan penanganan dengan baik, apabila terkendala surat menyurat seperti kendala di Jasa Raharja maka pihak RS tetap harus mengedukasikan kepada pasien supaya tetap mendapatkan pelayanan.
“Apabila masyarakat mendapatkan permasalahan terkait hal di atas dapat menghubungi anggota Dewan di dapilnya masing-masing,” pungkas Ketua DPW PKS Provinsi Kepri ini.***